Halal Bi Halal Keluarga Besar Al Islam Surakarta

0

Halal Bi Halal biasanya untuk menyambung erat silaturahmi dengan kerabat dekat maupun jauh, contohnya keluarga ayah, ibu, teman kantor atau bisa aja teman sekolah. Pendekatan kedua yakni pengertian halal bihalal menurut kaidah hukum Islam (Fiqih). Dalam fiqih Islam, kata halal adalah lawan dari kata haram. Halal adalah sesuatu perbuatan yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan dan jika dilakukan akan melahirkan dosa dan siksaan. Dengan demikian, secara hukum makna halal bihalal adalah perbuatan yang mengubah kondisi yang tadinya haram atau berdosa akibat saling membenci menjadi halal dan tidak berdosa lagi setelah bermaaf-maafan. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari)
Tradisi halal bihalal yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia setelah Idul Fitri ditandai dengan saling bersalaman dan mengucapkan mohon maaf lahir bathin. Hal ini akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)

Yayasan Al Islam Surakarta mengadakan kembali Silaturahim yang mengundang seluruh perwakilan sekolah yang berada dinaungan Al Islam dari SD sampai SMA. Dalam acara ini seluruh para sesepuh petinggi Al Islam ikut datang menyaksikan. Halal Bi Halal ini berlokasi di Hotel Swiss Bellin Purwosari Surakarta. Yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *